Saham adalah bagian kepemilikan dari suatu badan usaha. Jika Anda membeli atau memiliki sebagian saham dari suatu perusahaan berarti Anda ikut serta memiliki perusahaan dan tentu saja Anda memiliki klaim baik pada kekayaan maupun pada penghasilan perusahaan. Dengan memiliki saham yang diperjual belikan tersebut maka Anda memiliki kesempatan untuk menjadi salah satu pemilik dar perusahaan-perusahaan besar dan blue chip yang ada di Indonesia pada saat ini, seperti PT. Indosat, PT. Gudang Garam, PT. Astra International, dan lain-lain. Sebagai pemilik, Anda memiliki hak suara dalam Rapat-rapat Pemegang Saham. Sehingga Anda berhak untuk turut menetukan kebijakan perusahaan, memilih dan memberhentikan Direksi/Komisaris, serta menerima bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan pada Pemegang Saham atau yang dikenal sebagai dividen.
Masih banyak orang yang ragu dalam cara berinvestasi saham di bursa karena alasan terlalu riskan. Takut memilih saham yang salah, mereka lebih memilih berinvestasi yang mereka pikir lebih aman. Memahami seluk beluk perusahaan saham, seperti laporan keuangan, keadaan perusahaan dan lain-lain, adalah kunci dari suksesnya investasi Anda. Segala informasi tentang saham Anda yang Anda pilih dari perusahaan efek yang Anda pilih atau dari informasi di koran atau majalah.
Ketika Anda membeli salah satu saham perusahaan yang tercatat di bursa efek, Anda menjadi salah satu pemilik dari perusahaan tersebut. Bila kinerja perusahaan tersebut berjalan dengan baik, Anda akan mendapatkan bagian dari keuntungan seperti dividen dan harga dari saham yang Anda miliki akan naik. Tetapi kinerja perusahaan buruk, nilai dari investasi Anda akan turun.
Cara Menghubungi Perusahaan Pialang
Seperti telah dijelaskan di atas bahwa cara berinvestasi saham Anda harus menghubungi salah satu Perusahaan sekuritas yang juga merupakan Anggota Bursa Efek. Sebelum Anda memutuskan Perusahaan Efek yang akan menjadi pialang Anda, sebaiknya Anda menghubungi terlebih dahulu beberapa Perusahaan Efek dan membandingkan pelayanan dan biaya yang mereka tawarkan. Pilihan Anda pada satu Perusahaan Efek sangat tergantung pada layanan apa yang Anda inginkan. Apakah Anda hanya mengharapkan Perusahaan Efek melaksanakan / mengeksekusi pesanan Anda, atau Anda juga mengharapkan suatu nasihat investasi, atau bahkan Anda mengharapkan Perusahaan Efek tersebut yang mengelola portfolio Anda.
Seperti telah dijelaskan di atas bahwa cara berinvestasi saham Anda harus menghubungi salah satu Perusahaan sekuritas yang juga merupakan Anggota Bursa Efek. Sebelum Anda memutuskan Perusahaan Efek yang akan menjadi pialang Anda, sebaiknya Anda menghubungi terlebih dahulu beberapa Perusahaan Efek dan membandingkan pelayanan dan biaya yang mereka tawarkan. Pilihan Anda pada satu Perusahaan Efek sangat tergantung pada layanan apa yang Anda inginkan. Apakah Anda hanya mengharapkan Perusahaan Efek melaksanakan / mengeksekusi pesanan Anda, atau Anda juga mengharapkan suatu nasihat investasi, atau bahkan Anda mengharapkan Perusahaan Efek tersebut yang mengelola portfolio Anda.
Jika Anda telah memilih satu perusahaan Efek, maka beberapa hal ini perlu diperhatikan :
- Membuka Rekening. Pada umumnya suatu Perusahaan Efek akan meminta Anda sebagai calon nasabah untuk menandatangani new account agreement. Untuk itu, Anda harus mempelajari informasi yang terdapat dalam dokumen ini karena di dalamnya tercantum hak dan kewajiban Anda selaku pemegang rekening tersebut. Jelaskan dengan jujur mengenai tujuan investasi Anda dan keadaan keuangan pribadi Anda, termasuk pendapatan, total kekayaan dan pengalaman investasi Anda; berdasarkan informasi ini sales representative akan memberikan rekomendasi investasi.
- Memutuskan siapa yang akan mengendalikan account Anda tersebut. Apakah Anda sendiri yang mengambil keputusan investasi atau Anda menyerahkan keputusan tersebut pada Perusahaan Efek Anda (Dicretionary Authority). Pada discretionary authority, perusahaan efek akan mengambil keputusan investasi berdasarkan pertimbangannya tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Anda tentang harga, jenis saham, jumlah dan waktu jual / beli.
YU GABUNG DI SINI UNTUK BELAJAR
0 comments:
Post a Comment